Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Perkuat Bukti dan Melengkapi Berkas Terkait Korupsi BAKTI Kemkominfo

- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:07 WIB
gedung Kejaksaan Agung
gedung Kejaksaan Agung

HARIANHALUAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi yang terkait dengan dugaan tindak pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada Kamis, 26 Januari 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pun memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana ini.

Dugaan yang dilayangkan itu ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Wah! Farhat Abbas Bakal Bikin Sayembara Buktikan Jenis Kelamin Bunda Corla?

"Saksi-saksi yang diperiksa itu, yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. GAP selaku pihak swasta. MM selaku pihak swasta," tulis keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 26 Januari 2023.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana tersebut.

Atau lebih detailnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 27 Januari 2023

Kemudian, ketiga saksi itu diperiksa terkait penyidikan atas nama keempat tersangka ialah tersangka AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo), tersangka GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

Selanjutnya, tersangka YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020) dan tersangka MA (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," tulis keterangannya lagi.

Baca Juga: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Pakai SnapTik di Browser

"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," lanjutnya.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemerikasaan saksi ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X