Disebut Lalai, Mahasiwa UI yang Tewas Ditabrak Pensiuanan Polri jadi Tersangka

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:40 WIB
Muhammad Hasyah Atallah (Muhammad Hasyah Atallah)
Muhammad Hasyah Atallah (Muhammad Hasyah Atallah)

HARIANHALUAN.COM - Muhammad Hasyah Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di Bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasyah karena korban lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif dalam keterangannya Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Andre Rosiade Yakin Sekber Gerindra-PKB Perkuat Prabowo

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam kejadian. Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latif.

Latif mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Atallah mengherankan sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Hadjar mengatakan penetapan tersangka terhadap Atallah cukup mengagetkan dan harus dikoreksi melalui praperadilan.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ucap Fickar dikutip Jumat, 27 Januari 2023.

Menurutnya, polisi sebetulnya bisa menahan penabrak Hasyah jika sudah teridentidikasi.

"Jika menurut syarat perundang-undangan dapat ditahan, maka harus ditahan. Karena ada korban yang meninggal dan ancaman perbuatan sengaja atau kelalaian menyebabkan kematian itu lebih dari lima tahun," ucap Fickar.

Kronologi versi keluarga

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X