HARIANHALUAN.COM - Penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas karena ditabrak mobil pensiunan polisi kembali disorot.
Keluarga korban merasa janggal terhadap penetapan status tersangka terhadap Hasya. Apalagi, sejak kasus tersebut dilaporkan pada 19 Oktober 2022 lalu, keluarga korban tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Pada 13 Januari 2023, kuasa hukum keluarga Hasyah, Gita Paulina, pernah melayangkan surat gelar perkara khusus ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Justru Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kepolisian
Namun, tanpa informasi apapun, tim kuasa hukum justru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lima hari setelahnya, tepat pada tanggal 17 Januari 2023.
"Surat itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," ujar Gita saat jumpa pers di Sekretariat ILUNI UI di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2023.
Keluarga dan kuasa hukum pun terkejut lantaran dijelaskan bahwa SP3 terhadap kasus ini dikarenakan tersangkanya adalah Hasya yang telah meninggal dunia.
Sementara itu, polisi berdalih, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai saat berkendaraan sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya Jumat, 27 Januari 2023.
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam kejadian. Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latif.
Kronologi tewasnya mahasiswa UI
Gita juga membeberkan kronologi kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Artikel Terkait
Tito Minta Aparat Jangan Sentuh Kepala Daerah, ICW: Pola Pikirnya Harus Diluruskan
4 Rekomendasi Paket Wisata Keliling Padang-Bukittinggi Terpopuler buat Aktivitas Gathering, Mulai Rp500 Ribuan
Legenda Hidup Sevilla FC, Mata Biru Jesus Navas Simpan Cerita Pahit saat Bela Man City
Ironi ABG Pemalang: 5 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Begini Ending
Sampah Kades Bikin Kumuh DPR, Netizen: Belagunya Minta Ampun
Bus Arema FC Dilempari Batu, Sejumlah Pemain Mengalami Luka Serius hingga Dirawat