Mengenal Sistem Proporsional Tertutup yang Kekeh Diusulkan PDIP dalam Pemilu 2024

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi pemilu dengan konsep proporsional tertutup yang diusulkan PDIP  (Freepik.com)
Ilustrasi pemilu dengan konsep proporsional tertutup yang diusulkan PDIP (Freepik.com)

HARIANHALUAN.COM - Belum lama ini, PDIP, salah satu partai besar di Indonesia kembali mengajukan agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Namun usulan sistem proporsional tertutup sebagaimana yang diajukan PDIP itu tak disetujui oleh banyak pihak diantaranya DPR, KPU, MPR dan partai politik lainnya yang tetap pro dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 nanti.

Meski demikian PDIP tetap kekeh dengan sistem proporsional tertutup pada pelaksanakan Pemilu 2024 khususnya pada pemilihan legislatif.

Baca Juga: Ironi ABG Pemalang: 5 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Begini Ending

Maka apa si sistem pemilu tertutup itu, dan apa saja kelebihan serta kekurangannya yuk simak informasi di bawah ini.

Dilansir dari Hukum Online, sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik (parpol) secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Sehingga kewenangan untuk memilih dan menentukan kandidat menjadi hak bagi partai politik itu sendiri, di mana kandidat telah dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Baca Juga: Tito Minta Aparat Jangan Sentuh Kepala Daerah, ICW: Pola Pikirnya Harus Diluruskan

Lain halnya dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana yanga belakangan ini masif dipraktikkan, di mana pemilih memiliki kewenangan untuk memilih kandidat yang tersedia secara langsung.

Berikut poin penting yang perlu kamu pahami dalam sistem proporsional tertutup:

1. Menekankan pada partai politik

Hal ini diantaranya nampak dari kewenangan penuh parpol dalam menentukan siapa saja kandidat yang akan dipilihnya nanti, pemilihan berdasarkan partai politik dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sampah Kades Bikin Kumuh DPR, Netizen: Belagunya Minta Ampun

2. Kandidat dipilih oleh partai

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: sindonews.com, hukum online.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X