Mengenal Sistem Proporsional Tertutup yang Kekeh Diusulkan PDIP dalam Pemilu 2024

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi pemilu dengan konsep proporsional tertutup yang diusulkan PDIP  (Freepik.com)
Ilustrasi pemilu dengan konsep proporsional tertutup yang diusulkan PDIP (Freepik.com)

Setiap partai politik telah lebih dulu menentukkan siapa saja kandidat yang akan memperoleh kursi yang telah dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Yang mana, calon yang menempati urutan teratas dalam dalam daftar yang dibuat setiap parpol akan mendapatkan kursi diparlemen.

Sebaliknya calon yang menempati urutan yang sangat rendah bisa jadi tidk mendapatkan kursi di parlemen (DPR atau DPRD).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Belanja Jam Aneh dengan Harga Gila, Disebut Sebagai Perayaan Masuk Al Nassr

Dilansir dari Sindonews berikut kelebihan dari sistem proporsional tertutup:

1. Memaksimalkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan

2. Mendorong institusionalisasi parpol

3. Disinyalir mampu meminimalisir praktik politik uang

Sistem proporsional tertutup ini sebenarnya telah diberlakukan sejak orde lama hingga orde baru bahkan diketahui tahun 1999 juga sempat menggunakan sistem ini.

Baca Juga: Ini Daftar Kasus Pembakaran Alquran, Nomor 3 Biang Keroknya Sosok yang Sama

Namun dalam perjalanannya tentu menemui banyak pro dan kontra. Salah satu kontra terbesarnya ialah disinyalir dapat mengikis iklim demokrasi itu sendiri.

Pemberlakuan sistem proporsional tertutup pada orde baru cenderung menguatkan sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis bahkan memunculkan hegemoni parpol besar dikutip  dari Hukum Online.

Sistem proporsional tertutup secara resmi mulai ditinggalkan setelah lahirnya UU No. 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka.

Yang kemudian diperkuat dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 168 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Meski demikian, terkait penyelenggaran sistem Pemilu 2024 khususnya terkait pemilihan legislatif yang kini menjadi perdebatan banyak pihak. Hingga saat ini masih menunggu keputusan akhir dari MK (Mahkamah Konsititusi).

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: sindonews.com, hukum online.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X