Anaknya Tewas Terlindas Perwira Mantan Kapolsek Kok Jadi Tersangka, Ibu Mahasiswa UI Nantangin Polisi Begini

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:23 WIB
Anaknya Tewas Dilindas Perwira Mantan Kapolsek Kok Jadi Tersangka, Ibunda Mahasiswi UI Nantangin Polisi Begini (Pexels.com)
Anaknya Tewas Dilindas Perwira Mantan Kapolsek Kok Jadi Tersangka, Ibunda Mahasiswi UI Nantangin Polisi Begini (Pexels.com)

HARIANHALUAN.COM - Ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia merasa kecewa lantaran mendiang anaknya jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurutnya, anaknya harusnya menjadi korban bukan dijadikan tersangka. Ia meminta proses berjalan harus transparan dan meminta dituntaskan di pengadilan lewat praperadilan.

"Kecewa, sudah pasti. Mau marah sama siapa? Kami ingin prosesnya berjalan transparan," tegas Dwi Syafiera Putri, ibunda Hasya yang berusia 17 tahun tersebut, dilansir Harianhaluan.com dari Sindonews, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Awaloedin Djamin, Jenderal Bintang 4 dari Sumbar yang Dijuluki Bapak Satpam Indonesia

Baca Juga: 7 Daerah Paling Sepi di Sumbar Ada Bukittinggi dan Kota Solok lho, Daerah Kamu Termasuk?

Wanita yang akrab di panggil Ira tersebut sedang menghadiri konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, ia bersikeras mengatakan keinginannya untuk mendapatkan keadilan mendiang anaknya dan siap mengikuti segala proses hukum.

"Jika proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu, ayo dibuktikan di pengadilan! Apa pun keputusannya, di pengadilan," tantang Ira.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dengan tangan terbuka menerima keluarga Hasya yang ingin menempuh praperadilan.

Baca Juga: Gempa 4,0 M Guncang Bandung Jawa Barat, BMKG Imbau Hati-hati, Ini Wilayah Terdampak

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief di Polda Metro Jaya, pada 27 Januari 2023.

Latief menambahkan keluarga Hasya harus mempunyai alat bukti yang belum dimiliki polisi

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 6 HP OPPO Seri A: Sistem Operasi Android 11 dan 12 Terbaik Harga Termurah 2023

Menurut Latief, polisi menetapkan korban menjadi tersangka memiliki 3 alasan salah satunya dikarenakan kelalaiannya diri sendiri, maka diberi SP3.

"Pertama, kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," jelas Latief. 

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X