BEM UI Sebut Kasus Kecelakaan Hasya Seperti Sambo Jilid II, Polisi Semakin Beringas dan Keji

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:15 WIB
Ibunda Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka (Kompas)
Ibunda Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka (Kompas)

HARIANHALUAN.COM - Penetapan tersangka Hasya Atallah, Mahasiswa UI yang tewas usai dilindas mobil purnawirawan polri mendapat kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama Mahasiswa UI," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Melki menuding aparat kepolisian seakan memutarbalikkan fakta. Ia bahkan menyebut peristiwa yang dialami Hasya seperti kasus Sambo, polisi semakin hari semakin beringas.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UI jadi Tersangka Setelah Tewas Dilindas Mobil Pensiunan Perwira Polisi

"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," jelas Melki.

Dia berharap, penghentian kasus itu bukan semata-mata karena ingin membebaskan pelaku yang adalah mantan perwira polri dari jerat pidana. Melki memastikan BEM UI akan terus mengawal kasus tersebut.

"BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Almarhum Hasya dan keluarganya," ungkap dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 27 Januari 2023.

Usman menyebut, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka lantaran Hasya terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.

"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya.***

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X