HARIANHALUAN.COM - Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah Syahputra mengungkap sejumlah fakta terkait kasus kecelakaan yang menyeret Purnawirawan Polisi beberapa waktu lalu.
Melalui pengacara keluarga Hasyah, Gita Paulina, mengatakan jika penabrak yang diketahaui bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia BW ternyata tidak menolong Hasyah ketika sekarat.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: BEM UI Sebut Kasus Kecelakaan Hasya Seperti Sambo Jilid II, Polisi Semakin Beringas dan Keji
Menurut Gita, harusnya pensiunan polisi itu gerak cepat menolong korban Hasya hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Bagi keluarga, menurut Gita, keputusan polisi cacat hukum sebab fakta yang terjadi, pensiunan polisi itu malah tidak cepat menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa memilukan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 Lalu.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng,"
Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus Mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah dan polisi tidak melihat kecelakaan itu secara utuh.
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 27 Januari 2023. J*)
Artikel Terkait
Kamera Redmi Note 11 Pro Terbaik Resolusi 108 MP, Cek Spesifikasi Lainnya di Sini
Harga Mahal yang Dibayar Pemain Legendaris Sevilla FC untuk Masuk Hall of Fame Official
Apa itu Kartu Prakerja? Siapa yang Bisa Menggunakannya? Simak Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartato
Ogah Mundur Meski Lepek, Begini Aksi Pembeli Buru Diskon Holland Bakery
Kisah Junko Furuta, Aksi Brutal Yakuza yang Diadaptasi Menjadi Film
Dear PT Citra Mas Mandiri, Please Aktifkan Penyedot Debu untuk Akhiri Pencemaran Udara, Tolong Penuhi Janjimu
Ketua PPNI Solok Selatan 2023-2028 Resmi Dilantik Usai Terpilih Aklamasi!