HARIANHALUAN.COM - Bagi masyarakat Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bisa mengatangi Mobil Sim Keliling.
Mobil Sim Keliling Restro Tangerang Kota hari Selasa 31 Januari 2023 bakal melayani di pospol Pinang Cipondoh.
Dikutip harianhaluan.com dari jadwalsimkeliling.info, selain tempat diatas kalian juga bisa mengecek beberapa lokasi di mall-mall setempat seperti di Balaraja Plaza, Talaga Bestari, Bundaran 1 Citra Raya, dan Pasar Korelet.
Sedangkan untuk jam operasional pelayanan dan dibuka di tempat mulai pukul 8.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Restro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip harianhaluan.com dari peraturan.bpk.go.id, biaya perpanjangan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan Mobil SIM Keliling Restro Tangerang Kota semoga bermanfaat. (*)
Artikel Terkait
SIM C Kini Ditentukan untuk 3 Golongan, Ini Rinciannya
Korlantas Sebut Persyaratan Khusus Pembuatan SIM C Golongan C1, 132 Unit Kendaraan Disiapkan
Polri Segera Terapkan 3 Jenis SIM C di Indonesia, Catat Persyaratan dan Prosedurnya!