Bagaimana Hukum Weton Jodoh dalam Pandangan Islam? Apakah Sekutukan Allah SWT, Ini Penjelasannya

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:43 WIB
Bagaimana hukum weton jodoh dalam pandangan Islam? Apakah sekutukan Allah SWT, ini penjelasannya (Pixabay/Riski Triono)
Bagaimana hukum weton jodoh dalam pandangan Islam? Apakah sekutukan Allah SWT, ini penjelasannya (Pixabay/Riski Triono)

HARIANHALUAN.COM - Masyarakat Jawa menggunakan weton atau petunjuk hari kelahiran, untuk menentukan hari pernikahan. Atau orang biasanya tahunya weton jodoh.

Perhitungan weton jodoh tersebut dipercaya dapat menentukan kecocokan kedua calon mempelai.

Weton dalam kepercayaan masyarakat Jawa pada dasarnya memiliki prinsip moco ing waskito, yang berarti membaca kejadian dari fenomena atau tanda-tanda alam. Bagaimana pandangan Islam soal weton jodoh itu.

Baca Juga: 7 Rumah Makan Padang Terkenal di Indonesia, No.3 Favorit Presiden SBY dan BJ Habibie

Baca Juga: Tidak Hanya Snaptik Mp3, Download Lagu-lagu Viral dari TikTok Bisa juga dengan SSSTik

Ingatan-ingatan tersebut kemudian dicatat ketika orang mulai mengenal tulisan, khususnya masyarakat Jawa.

Catatan-catatan fenomena alam yang polanya telah diuji berulang-ulang secara empiris, kemudian ditata menjadi suatu sistem penanggalan.

Mengutip tulisan Cici Wardiati berujul Weton Kelahiran di laman Universitas Muhammadiyah Purwokerto, bagi umat muslim banyak yang menganggap jika mempercayai weton, terutama soal jodoh, artinya menyekutukan Allah SWT.

Baca Juga: Song Joong Ki Umumkan Berita Pernikahannya dengan Sang Kekasih, Isi Suratnya Sangat Menyentuh

Banyak pasangan yang mempercayai perhitungan weton akhirnya tidak jadi melangsungkan pernikahan karena hasil perhitungannya menunjukkan kesialan.

Namun menurut agama Islam, pernikahan boleh saja dibatalkan asalkan tidak ada kaitannya dengan kemusyrikan. Bahkan ada beberapa kriteria wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria dalam Islam.

Dalam surat An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

"Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian;

Baca Juga: Imbas Kekecewaan Suporter Hingga Penyerangan Kantor, Manajemen Pertimbangkan Untuk Membubarkan Arema FC

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X