HARIANHALUAN.COM - Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Seperti yang dikutip Harianhaluan.com pada website resmi Kemenag. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
Baca Juga: Resmi, Egy Maulana Vikri Lanjutkan Karier di Indonesia, Dewa United FC Jadi Pilihannya
Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu 29 Januari 2023.
Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca Juga: Beda Respon Kaesang dan Gibran Soal Aksi Anarkis Oknum Supporter yang Rusak Bus Skuad Persis Solo
"Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ungkap Aqil.
"Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," tambahnya.
Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.
"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Dicopot dari Ketua DPW PPP DKI, Guruh Tirta Lunggana Langsung Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
Adapun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:
Artikel Terkait
Menag Yaqut Luncurkan Program Sertifikasi Halal 10 Juta Produk UMK
Mau Urus Sertifikasi Halal Biar Jualan Makin Moncer? Siapkan Dokumen Ini
Es Krim Mixue dari China Ada Dimana-Mana, Ternyata Ini Alasan Belum Sertifikasi Halal dari MUI
Pemerintah Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis Sebanyak 1 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya
Belum Sertifikasi Halal Mixue Menggelisahkan, Ini Solusi Permahi soal Nasib Perlindungan Konsumen