HARIANHALUAN.COM - Pengacara atau tim penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi dinilai JPU terlalu memaksakan motif pelecehan seksual yang dialaminya.
Hal tersebut diungkap oleh jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dari Putri Candrawathi hari ini, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jaksel.
“Penasihat hukum dari terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan agar JPU menyelami dan mendalami pembuktian motif dalam perkara ini agar tercipta perbuatan pelecehan ataupun pemerkosaan,” ucap JPU.
JPU kembali mengungkapkan jika di dalam persidangan tersebut, tidak terdapat bukti yang membenarkan Putri Candrawathi telah dilecehkan.
“Sementara itu selama sepanjang persidangan, tidak ditemukan satu bukti pun yang menunjukkan ia (terdakwa Putri) dilecehkan ataupun diperkosa,” ucap jaksa lagi.
Baca Juga: Tahun Ini, Bank Nagari Bakal Luncurkan Mobile Banking SupperApps
Dalam pernyataan tersebut, jaksa menyarankan bahwa seharusnya pihak terdakwa Putri telah mempersiapkan bukti yang valid di dalam persidangan terkait dugaan pelecehan atau pemerkosaan yang menjadi motif pada kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir J.
“Seharusnya dari awal persidangan ini telah mempersiapkan bukti-bukti yang benar dan valid,” jelas Jaksa kembali.
Tak hanya itu, jaksa sempat mengatakan bahwa Putri tidak berkata yang sebenarnya dan perkataan tersebut didukung oleh seluruh pengacaranya.
“Terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku tidak jujurnya dengan didukung oleh tim dan kuasa hukumnya yang bertujuan agar perkara ini tidak terbukti,” jelas jaksa.
Jaksa menutup pernyataannya dengan mengungkapkan walau terdakwa Putri dan penasihat hukumnya mencoba untuk mengaburkan motif, dirinya tidak akan bisa kabur dari jerat hukum.
“Apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini dapat kabur? Tentunya tidak,” ungkap JPU dengan tegas dan gamblang.
Ikuti berita dan informasi terkini di HarianHaluan.com dan Hops.Id (Haluan Media Group). (*)
Artikel Terkait
Kenapa Ferdy Sambo Beri Judul Pledoi Pembelaan yang Sia Sia tapi Auto Diganti, Singgung Cacian Olok Olok
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Pamerkan Deretan Prestasi Mentereng Saat Pledoi
Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
BEM UI Sebut Kasus Kecelakaan Hasya Seperti Sambo Jilid II, Polisi Semakin Beringas dan Keji