HARIANHALUAN.COM- Dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini JPU menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi
Sidang replik Putri Candrawathi di langsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
JPU berpendapat bahwa nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk dapat digunakan menggugurkan tuntutan penuntut umum.
Berdasarkan alasan tersebutlah JPU menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, hal tersebut terlihat dari pledoi yang diajukan tim penasehat hukum Putri Candrawathi yang terkesan memaksakan keinginannya.
Tim penasehat hukum Putri dianggap memaksakan keinginan agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam kasus ini untuk membenarkan adanya pelecehan atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Sementara, JPU berpendapat bahwa sepanjang persidangan tidak ada satu pun bukti yang mampu menunjukan bahwa Putri Candrawathi benar dilecehkan atau diperkosa, JPU juga berpendapat bahwa jika tim penasehat hukum Putri menghendaki adanya motif pelecehan seharusnya sudah menyiapkan bukti-bukti sejak awal persidangan.
"Jika tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan, akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya, tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar JPU.
JPU bahkan menyebut tim penasehat hukum Putri Candrawathi tidak mampu membuktikan hanya bisa bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.
Baca Juga: Keunikan Rumah Gadang yang Tak Pernah Ketinggalan Jadi Ikon Logo Rumah Makan Padang
"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat, padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini," terang JPU.
JPU mengaku tim penasehat hukum Putri Candrawathi mendukung sikap ketidakjujuran yang dilakukan Putri sepanjang persidangan untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar kasus tersebut tidak terbukti.
Bahkan menurut JPU keteguhan dan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasehat hukum Putri Candrawathi serta seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Brigadir J yang sudah meninggal dunia.
JPU menuturkan ketidakjujuran yang dijunjung tinggi itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini.
"Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus di buktikan," ujar JPU.
Sehingga JPU menyimpulkan dalam sidang replik hari ini bahwa nota pembelaan Putri Candrawathi yang menceritakan hubungan keluarga dengan para ajudan yang harmonis terkesan dipaksakan, hal tersebut membuat JPU menilai pledoi Putri layak untuk ditolak atau dikesampingkan. (*)
Artikel Terkait
Kenapa Ferdy Sambo Beri Judul Pledoi Pembelaan yang Sia Sia tapi Auto Diganti, Singgung Cacian Olok Olok
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Pamerkan Deretan Prestasi Mentereng Saat Pledoi
Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E