HARIANHALUAN.COM - JPU telah membacakan tanggapan terkait pleidoi yang ditulis oleh Bharada E dan meminta Majelis Hakim yang menangani untuk tidak menerima nota pembelaan tersebut.
Hal ini diungkapkan saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jaksel pada 30 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon pada Majelis Hakim yang melaksanakan pemeriksaan dan mengadili perkara ini agar menolak (tidak menerima) semua pleidoi dari tim penasihat hukum dari terdakwa Bharada E,” ungkapnya.
Tak lupa, JPU juga memohon agar Majelis Hakim dapat segera memberikan vonis hukuman terhadap Bharada E yang tentunya sesuai dengan yang diajukan jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Bacakan Pledoi di Persidangan, Bharada E Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi Hingga Kapolri
“Agar menjatuhkan putusan diktum penuntut umum yang sudah diberitahukan dan dijelaskan pada 18 Januari 2023,” terang JPU pada Majelis Hakim.
Penolakan pleidoi tak hanya dihadapi oleh Bharada E dan kuasa hukumnya namun juga Putri Candrawathi.
Sebelumnya, JPU juga mengatakan Putri Candrawathi serta penasihat hukumnya berbohong atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menjadi motif pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir J.
Jaksa menjelaskan bahwa Putri dan pengacaranya tidak memiliki bukti yang valid.
Ikuti berita dan informasi terkini di HarianHaluan.com dan Hops.Id (Haluan Media Group). (*)
Artikel Terkait
Kata Jokowi soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Ngomongnya Tegas Banget
Ibunda Bharada E Minta Keringanan Hukuman, Jokowi: Saya Tidak Bisa Lakukan Intervensi Proses Hukum!
Pleidoi Bharada E : Ternyata Saya Diperalat dan Dibohongi
Bacakan Pledoi di Persidangan, Bharada E Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi Hingga Kapolri
Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E