Daftar Prakerja Nomor HP Wajib Aktif, Bagaimana jika Ganti Nomor?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:16 WIB
cara mengganti nomor handphone di dashboard prakerja
cara mengganti nomor handphone di dashboard prakerja

 

HARIANHALUAN.COM - Salah satu syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah harus memiliki nomor handphone (Hp) yang aktif, lantas apakah bisa mengganti nomor handphone di dashboard prakerja?

Saat mendaftar di dashboard Prakerja biasanya kita diminta untuk memasukan nomor Hp. Namun, bagaimana semisalnya sewaktu-waktu kamu terpaksa harus mengganti nomor handphone?

Melansir dari prakerja.go.id, disebutkan bahwa mempunyai nomor handphone yang masih aktif merupakan salah satu syarat wajib dimiliki para Peserta Kartu Prakerja saat mendaftar di dashboard prakerja

Baca Juga: 5 Beasiswa Luar Negeri S1-S3, Bisa Kuliah Gratis Tanpa Syarat Maksimal Usia

Hal tersebut karena nomor hp yang kamu miliki akan menjadi identitas e-wallet yang akan disambungkan ke akun Kartu Prakerja kamu. 

Oleh karena itu jika kamu terpaksa harus mengganti nomor ponselmu, maka segera ubah nomor hp yang terdata di akun prakerjamu. 

Lantas cara mengganti nomor  handphone pada akun prakerja?

Baca Juga: Kapan PIP 2023 Cair? Begini Cara Cek Penerima PIP dengan Mudah Lewat HP

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengganti nomor handphone kamu:

  1. Masuk terlebih dahulu ke dashboard prakerja.
  2. Kik menu profil dan pilih ubah pada bagian nomor telpon.
  3. Masukan nomor handphone baru kamu, lalu pilih lanjut dan pastikan nomor yang kamu masukan sudah benar. 
  4. Masukan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui sms ke nomormu.
  5. Pilih verifikasi.
  6. Selamat, kamu sudah berhasil mengganti nomor Hp kamu. 

Selain itu, kabarnya untuk tahun 2023 ini ada 6 perubahan mengenai Program Prakerja loh. 

Informasi mengenai perubahan tersebut disampaikan langsung oleh PMO Kartu Prakerja dalam instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id. 

Baca Juga: 7 Laptop Tipis dan Ringan, Sangat Praktis Buat Kerja Budget Cuma Rp3 Jutaan

Rincian mengenai 6 perubahan tersebut antara lain sebagai berikut ini: 

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: prakerja.go.id, Instagram @prakerja.go.id, ekon.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X