HARIANHALUAN.COM - Ketua Majelis Hakim resmi akan lakukan pembacaan vonis pada terdakwa Ferdy Sambo di tanggal 13 Februari 2023.
Wahyu Iman Santoso yang menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di persidangan ini menuturkan lokasi pembacaan vonis di tanggal itu akan dilaksanakan di PN Jaksel.
Saat persidangan berlangsung hari ini, 31 Januari 2023, Wahyu memberikan penuturannya.
“Demikian pembacaan duplik terkait tanggapan replik PU (Penuntut Umum),” tegasnya.
Selanjutnya, Wahyu melanjutkan pernyataannya bahwa terdakwa Ferdy Sambo diizinkan untuk kembali ke selnya.
“Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan di tanggal itu (13 Februari 2023). Terdakwa dipersilahkan untuk kembali ke sel (tahanannya),” jelasnya.
Sementara itu, Arman Hanis selaku kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan terkait JPU dalam kelanjutan sidang tersebut.
Baca Juga: Tahun 2022, Agen Laku Pandai Bank Nagari Tumbuh 89,67 Persen
Ia menegaskan bahwa replik dari JPU itu tak memiliki sesuatu hal substantif.
“Tak memberikan jawaban secara yuridis dalam nota pembelaan dari kuasa hukum,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diamankan oleh pihak berwajib terkait pembunuhan dan penembakan dari Brigadir J.
Saat ini ia sedang menunggu pembacaan vonis beberapa hari lagi. (*)
Artikel Terkait
5 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Pantas Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Sempurna Hilangkan Nyawa
Kenapa Ferdy Sambo Beri Judul Pledoi Pembelaan yang Sia Sia tapi Auto Diganti, Singgung Cacian Olok Olok
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Sosok Ini, Isinya Bikin Merinding!
BEM UI Sebut Kasus Kecelakaan Hasya Seperti Sambo Jilid II, Polisi Semakin Beringas dan Keji