Periode Januari 2023, 114 Motor dan 23 Mobil Tak Standar Diamankan Polresta Padang

- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:45 WIB
Periode Januari 2023, 114 Motor dan 23 Mobil Tak Standar Diamankan Polresta Padang
Periode Januari 2023, 114 Motor dan 23 Mobil Tak Standar Diamankan Polresta Padang

 

HARIANHALUAN.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan sebanyak 114 sepeda motor dan 23 unit mobil yang memakai knalpot brong serta tidak memakai TNKB, Selasa 31 Januari 2023.

Kapolresta Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan penindakan terhadap kendraan ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang pada Bulan Januari 2023.

"Ada sebanyak 114 sepeda motor dan 23 unit mobil diamankan karena memakai kenalpot brong serta tidak memakai TNKB," ujar Kombes Pol Ferry Harahap saat Jumpa Press di Mako Polresta Padang, Selasa 31 Januari 2023.

Ferry Harahap menyebutkan ratusan kendaraan bisa dijemput setelah satu bulan, dan setelah itu pemiliknya harus mengganti knalpot brong yang terpasang di kendaraan dengan knalpot standar.

Baca Juga: 7 Tips Agar Anak Cerdas, Bisa dengan Beri Nutrisi untuk Kecerdasan Anak

"Prosesnya selama satu bulan, yaitu hadirkan orang tuanya untuk mengingkatkan dan proses sidang," ucapnya.

"Setelah itu lalu kita minta kenalpotnya distandarkan dulu dan pasang TNKB nya, maka kendaraan itu tidak bisa dibawa pulang oleh para pemiliknya" sambungnya.

Ferry menjelaskan tindakan tegas terhadap kendaraan berknalpot brong ini dilakukan merupakan dari tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

"Tindakan ini adalah aduan dari masyarakat yang mengeluh terhadap kendraan berknalpot brong yang menggangu serta meresahkan," pungkasnya. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X