HARIANHALUAN.COM - Sat Reskrim Polresta Bukittinggni berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu 1 Februari 2023 dini hari.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan pria berinisial ACL (20) di sebuah jalan setapak pada Selasa 31 Januari 2023 sekirat pukul 17.30 WIB.
"Tindak pidana pencabulan dimulai dengan cara pelaku merangkul korban hingga terjatuh dan mengalami uka pada bagian dagu," ujarnya.
Baca Juga: Seafood Enak di Padang Pariaman, Masakan Ikan Khas Minang Ini Langka dan Wajib Coba
Baca Juga: 3 Daya Tarik Ini jadi Andalan untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumbar
Ia menuturkan, saat korban yang berusia 17 tahun itu terjatuh, pelaku melancarkan aksinya cabulnya dengan memeluk korban dari belakang, lalu meremas bagian dada korban serta meraba area kemaluan korban.
Kurang dari 24 jam selepas melancarkan aksinya, ACL akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, satu buah helam, satu buah baju dan satu buah celana pendek yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Alhamdulillah! 73 Kantong Darah Terkumpul dari Aksi Donor PLN UID Sumbar
Baca Juga: Tahun 2022, Agen Laku Pandai Bank Nagari Tumbuh 89,67 Persen
Saat ini, pelaku tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Mako Polresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Artikel Terkait
Lakukan Pencabulan ke Mahasiwi, Modus Oknum Dosen Unand Terbongkar
Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Dosen Unand KC, Ketua Satgas Bilang Sangat Hati hati
Dalam Semalam, Polresta Bukittinggi Berhasil Ringkus 3 Orang Pengedar dan Pemakai Sabu
6 Pelaku Pencabulan Anak di Brebes Berakhir Damai, DPR Geram: Tindakan Biadab Tidak Pantas Damai
Cabuli Bocah Lelaki, Pria Paruh Baya di Agam Ditangkap Polisi
Respon Isu Penculikan Anak, Kapolsek Kota Bukittinggi Perintahkan Personel Tingkatkan Pengawasan