Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Jalan Setapak Bukittinggi

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:40 WIB
Pelaku pencabulan di jalan setapak Kota Bukttinggi (Polresta Bukittinggi)
Pelaku pencabulan di jalan setapak Kota Bukttinggi (Polresta Bukittinggi)

HARIANHALUAN.COM - Sat Reskrim Polresta Bukittinggni berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, Rabu 1 Februari 2023 dini hari.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan pria berinisial ACL (20) di sebuah jalan setapak pada Selasa 31 Januari 2023 sekirat pukul 17.30 WIB.

"Tindak pidana pencabulan dimulai dengan cara pelaku merangkul korban hingga terjatuh dan mengalami uka pada bagian dagu," ujarnya.

Baca Juga: Seafood Enak di Padang Pariaman, Masakan Ikan Khas Minang Ini Langka dan Wajib Coba

Baca Juga: 3 Daya Tarik Ini jadi Andalan untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Sumbar

Ia menuturkan, saat korban yang berusia 17 tahun itu terjatuh, pelaku melancarkan aksinya cabulnya dengan memeluk korban dari belakang, lalu meremas bagian dada korban serta meraba area kemaluan korban.

Kurang dari 24 jam selepas melancarkan aksinya, ACL akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, satu buah helam, satu buah baju dan satu buah celana pendek yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga: Alhamdulillah! 73 Kantong Darah Terkumpul dari Aksi Donor PLN UID Sumbar

Baca Juga: Tahun 2022, Agen Laku Pandai Bank Nagari Tumbuh 89,67 Persen

Saat ini, pelaku tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Mako Polresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X