Jakarta, HarianHaluan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden (cawapres).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama
Diketahui, Muchdi dan Fauzan mengajukan uji materiil terhadap dua pasal.
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Kangkangi Keputusan MK, Pakar UGM Urai Hal yang Menjadi Keputusan Jokowi
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Terkait hal ini, MK berpendapat kedua pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama skala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap hakim MK saat membacakan pertimbangannya.
Artikel Terkait
Kata Zainal Arifin Mochtar Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Mengangkangi dan Mengkhianati Putusan MK
Perppu Cipta Kerja Terus Menjadi Polemik, Zainal Arifin Mochtar: Selain Berharap ke DPR Bisa Juga ke MK
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK dan Tolak Adik Ipar Jokowi Jadi Hakim di Persidangan, Ini Kata Rocky Gerung