Jakarta, HarianHaluan.com – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menagih janji perihal izin berobat ke Singapura.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Petrus menyinggung janji dimaksud saat Firli menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum proses penahanan.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena pak Lukas minta janji pak Firli di Papua," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (1/2).
Baca Juga: PPATK Lacak Anggota Parpol Terima Dana Rp1 Triliun buat Pemilu, KPK: Termasuk Kasus Lukas Enembe
Lebih lanjut, ketika ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri diduga soal izin berobat di Singapura.
"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya.
“Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," jelas Petrus.
Baca Juga: Ternyata Begini Peran Tukang Katering di Balik Penangkapan Lukas Enembe
Terpisah, menggapi hal ini Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perihal surat yang diberikan Lukas Enembe kepada Ketua KPK hari ini.
"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ucap Ali
Seperti yang diketahui, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan Lukas selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Artikel Terkait
Lukas Enembe Ditangkap KPK, OPM Bikin Ulah Biar Rakyat Papua Tambah Was-was
Terbaring di RSPAD, Begini Kondisi Terkini Gubernur Papua Lukas Enembe
Kantongi Bukti, KPK: Keterangan Lukas Enembe Tak Penting, Diam pun Tak Masalah!