"Semoga kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK khususnya ketiga Taman Nasional sebagai site TRHS dapat mengantarkan TRHS keluar dari daftar bahaya. Mengingat keberadaan flora dan fauna yang asli Indonesia merupakan kebanggan kita bersama sebagai Warisan untuk Dunia,” ucap Prof. Ismunandar.
Prof. Ismunandar juga berpandangan bahwa berbagai tantangan dalam mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya, perlu diiringi dengan publikasi upaya-upaya perlindungan kawasan TRHS pada tingkat global, lobi terhadap negara-negara anggota komite untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya, dan menjaga komitmen dan sinergi para pihak terkait (pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, dan badan usaha) dalam melindungi kawasan TRHS.(*)
Artikel Terkait
PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan K3 di Lingkungan Pelabuhan
Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar
Rumah Makan Padang Ini Ogah Jual Rendang, Bikin Penasaran YouTuber Nex Carlos, Alasan Pemiliknya Tak Terduga