Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Tidak Berdasar dan Penuh dengan Kalimat Emosional

- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:45 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi





HARIANHALUAN.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan tanggapannya terhadap replik JPU dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan kasus brigadir J hari ini, Kamis 2 Februari 2023 diagendakan pemberian tanggapan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi terhadap replik JPU yang sudah disampaikan pada Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Sidang duplik Putri Candrawathi di langsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2023.

Tim penasihat hukum Putri menilai replik dari JPU tidak menyertai bukti hanya menyampaikan asumsi dan klaim kosong.

Tim penasihat hukum Putri menyampaikan tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.

Sebagian besar replik yang disampaikan JPU menurut tim penasihat Putri hanya menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, serta tuduhan baru terhadap pihaknya.

Baca Juga: Perhitungkan Aspek Keterjangkauan, Biaya Haji 2023 akan Dikaji Ulang!

Tim penasihat hukum Putri menilai replik JPU terlalu emosional, menyedihkan hingga nyaris sia-sia.

"Sebagian besar dari 6000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum, sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ujar Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi.

Usaha penuntut umum dalam menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik menurut tim penasihat hukum Putri hanya dipenuhi dengan kalimat-kalimat emosional yang tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Tim penasihat hukum Putri menilai semakin penuntut umum membantah, semakin terlihat juga rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan pada persidangan.

Namun, tim penasihat hukum Putri menyampaikan tetap menghargai replik JPU lantaran upaya penuntut umum tampak sudah maksimal bagi pihaknya.

Tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah menilai asumsi JPU merupakan dalil yang tidak berdasar, sebelumnya JPU menyebut Putri Candrawathi sengaja menggunakan pakaian seksi sebagai bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.

Febri menyebut asumsi penuntut umum tersebut berlandaskan pada pola pikir seksis, diskriminatif dan cenderung mendiskreditkan perempuan. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: YouTube iNews id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X