HARIANHALUAN.COM- Tingkat angka kemiskinan di wilayah perdesaan Sumatera Barat (Sumbar) ternyata lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan.
Melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mempublish bahwa angka kemiskinan di perdesaan mencapai 7,20 persen per September 2022.
Sedangkan untuk tingkat angka kemiskinan di wilayah perkotaan Sumbar berada pada angka 4,90 persen per septemper 2022. Jika digabung antara desa dan kota maka angka kemiskinan Sumbar adalah 6,04 persen.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Desa Wisata di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat, Keindahan Alam Mengagumkan
Jika dibandingkan dengan periode Maret 2022, angka kemiskinan di perdesaan itu meningkat 0,34 persen, dimana pada Maret 2022 angka kemiskinan di perdesaan 6,86 persen.
Disisi lain, angka kemiskinan di wilayah perkotaan Sumbar justru mengalami hal yang sebaliknya. Jika dibandingkan dengan periode Maret 2022 angka kemiskinan diperkotaan menurun 0,05 persen per September 2022.
Namun jika kita bandingkan secara year to year dari September 2021 hingga September 2022, angka kemiskinan di wilayah perdesaan mengalami penurunan 0,03 persen, sedangkan di perkotaan justru mengalami peningkatan 0,07 persen.
Secara keseluruhan, angka kemiskinan di Sumbar gabungan dari desa dan kota, mengalami peningkatan jika dibandingkan periode Maret 2022, dimana kenaikan angka kemiskinan tersebut mencapai 0,12 persen.
Baca Juga: Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar
Sedangkan jika dibandingkan secara year to year dengan periode September tahun 2021, angka kemiskinan Sumbar stagnan di angka 6,04 persen.
Hal ini tentu menjadi masalah yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Sumbar mengingat salah satu program dari pemerintah pusat adalah mewujudkan angka kemiskinan ekstrem nol persen.
Dalam penentuan angka kemiskinan, BPS Sumbar menetapkan Garis Kemiskinan (GK) sebagai acuan untuk menentukan penduduk miskin. Apabila pendapatan penduduk tersebut berada di bawah GK, maka penduduk tersebut disebut miskin.
"GK digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk ke dalam kelompok miskin ataupun tidak miskin," ucap Herum Fajarwati, Kepala BPS Sumbar dikutip dari harianhaluan.com, Rabu, 1 Februari 2023.
Adapun angka garis kemiskinan yang telah ditetapkan pada September 2022 adalah Rp654.194 per kapita per bulan.
Artikel Terkait
Separuh Daerah di Sumbar Catatkan Angka Kemiskinan Lebih Tinggi dari Rata-Rata Provinsi
Jokowi Ungkap Penurunan Angka Kemiskinan dan Pengangguran, Ini Komentar Rocky Gerung
Angka Kemiskinan di Jateng Ekstrem! Gubernur Ganjar Pranowo Terapkan Langkah Ini
Ratusan Triliun untuk Rapat Kemiskinan d Hotel, Sri Mulyani Jelaskan Begini Nih Biar Nggak Salah Paham
Garis Kemiskinan Per Kapita Per Bulan di Sumbar Rp654.194