HARIANHALUAN.COM - sidang perdana kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang menjerat sejumlah petinggi Polri termasuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa digelar hari Rabu, 1 Februari 2023.
sidang yang menjerat Teddy Minahasa dan sejumlah bawahannya ini digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.
Agenda sidang perdana kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika yakni pembacaan dakwaan JPU untuk tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Andita, dan Syamsul Maarif.
AKBP Doddy yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi menjalani sidang dakwaannya kemarin di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Tim penasihat hukum AKBP Doddy, Adriel Purba menyatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan status justice collaborator untuk AKBP Doddy.
AKBP Doddy disebut memiliki peran sebagai pengganti barang bukti sabu dengan tawas dalam dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: 3 Rumah Makan Padang Milik Artis, Patut Dicoba
Dalam dakwaan penuntut umum juga disebutkan Doddy bersama dengan terdakwa Teddy, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti pada bulan Mei 2022 terlibat dalam jual beli barang bukti narkotika hasil sitaan seberat 10 kg.
Tim penasihat hukum Doddy menilai adanya kekeliruan dalam dakwaan penuntut umum terhadap Doddy.
Tim penasihat hukum Doddy menilai klien nya tersebut mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas.
Sementara penuntut umum menilai hal tersebut hanya berupa instruksi, selain itu tim kuasa hukum Doddy menyatakan kliennya itu menuruti perintah Teddy lantaran adanya faktor kuasa-relasi.
Doddy tidak bisa menolak perintah dari Teddy Minahasa untuk ikut serta dalam aksi pengedaran dan penyalahgunaan barang bukti narkotika lantaran adanya kewenangan besar yang dimiliki Teddy.
"Tapi secara materil pokok perkaranya di dalam dakwaan setelah kami baca keseluruhan, kamj merasa tidak benar gitu, karena saya kasih contoh ya dalam dakwaannya pak Doddy disitu disebutkan bahwa Wa dari pak Teddy Minahasa kepada pak Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu adalah arahan, bunyinya arahan, yang kita tahu dan kita maknai itu adalah perintah, itu kan perintah kenapa dibilang arahan," ujar Adriel Purba, kuasa hukum Doddy.
Adriel Purba juga menjelaskan arahan seharusnya tidak memiliki otoritas seperti yang diketahui Teddy merupakan atasan dari Doddy yang merupakan Kapolres Bukittinggi.
"Arahan itu kan tidak memiliki otoritas gitu, yang mana kita tahu secara struktur, secara de jure dan de facto bahwa pak Doddy itu memang bawahannya, secara pangkat bawahannya, secara garis komando pak Teddy adalah Kapoldanya dan dia adalah Kapolresnya di Bukittinggi kan gitu, jadi kan itu adalah garis komando yang tidak bisa dibantah ya, kalau perintah ya harus dilaksanakan kan gitu," tambahnya.
Sebelumnya, diketahui kasus peredaran narkoba terungkap dari penyidikan Polda Metro Jaya bahwa Teddy Minahasa berada dibalik layar dari pengedaran narkoba tersebut.
11 orang ditetapkan menjadi tersangka termasuk Teddy Minahasa oleh pihak kepolisian, Teddy sendiri menjalani persidangan perdananya di pengadilan negeri Jakarta Barat hari ini Kamis, 2 Februari 2023. (*)
Artikel Terkait
Kronologi Polda Metro Bongkar Vape Mengandung Sabu, Awas Kamuflase Kopi Cair Narkoba
Ungkap Dianiaya Agensi, GWSN Menangi Sidang Pertama Melawan The Wave Music
Sidang Perdana Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Dakwaan JPU Prematur
Sidang Perdana Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa Terdakwa Narkoba, Hotman Paris: Ada Konspirasi