Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik, Korlantas Polri Golongkan SIM Jadi 3 Kategori

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:00 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus yang memberikan informasi terkait SIM kendaraan listrik (PMJ News/Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus yang memberikan informasi terkait SIM kendaraan listrik (PMJ News/Humas Polri)

HARIANHALUAN.COM Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri sedang melakukan penentuan dalam penggolongan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

SIM tersebut akan digunakan nantinya untuk seluruh pengendara kendaraan listrik dengan cara menghitung kWh dari kendaraan itu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri memberikan pernyataannya terkait penggolongan SIM tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar, Jakarta dan Jabar Hari Ini, Jumat 3 Februari 2023

“Kami saat ini sedang melakukan perhitungan kilowatt-jam atau kwh untuk kendaraan ini. Kendaraan listrik yang memiliki kecepatan hingga 35 km per jam harus punya SIM,” terang Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia menjelaskan bahwa Korlantas Polri menggolongkan SIM untuk pengendara kendaraan listrik sebagai salah satu cara regulasi yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.

Kendaraan listrik ini pun sedang dikembangkan ekosistemnya oleh pemerintah Indonesia. Maka dari itu, hal ini menjadi sangat penting.

Baca Juga: 3 Kafe Instagramable yang Paling Hits di Padang

Dalam pelaksanaan perberlakuan SIM tersebut, Korlantas Polri akan mengklasifikasinya menjadi 3 golongan atau kategori yakni:

1. SIM C untuk kendaraan 125 cc;

2. SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc; dan

Baca Juga: Wow! PLN Mobile Tembus 36 Juta Download di Play Store

3. SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Korlantas Polri juga akan bekerjasama dengan beberapa pihak salah satunya Kemenhub untuk menentukan kendaraan listrik yang termasuk di klasifikasi atau kategori SIM C atau SIM C1.

“Kendaraan listrik misalnya sepeda ya yang bisa ngebut juga diwajibkan punya SIM, hitungannya begitu,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X