HARIANHALUAN.COM – Babak baru mulai terbuka lagi terkait hubungan gelap penumpang mobil Audi A6, Nur (23 tahun) dengan seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berinisial Kompol D.
Hubungan Nur dan Kompol D ini mulai terbongkar usai terungkapnya kasus tabrak lari yang menewaskan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni.
Dari hasil penyidikan, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri karena terungkap berselingkuh dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Paul Pogba Putuskan jadi Mualaf, Ini Kisahnya
Hal ini mulai terungkap ketika penyelidikan kasus tabrak lari mobil Audi A6 yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Atas ulahnya itu, Kompol D pun terancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu.
Nur yang merupakan saksi, awalnya mengaku sebagai istri dari polisi. Kemudian belakangan terungkap, Nur merupakan istri siri Kompol D yang saat itu tengah bergabung untuk menyelidiki kasus serial killer Wowon Cs.
Selanjutnya, hal semacam itu pun menjadi salah satu kabar yang membuat geger publik, lantaran polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari satu.
Baca Juga: Takjub! Ini 5 Pantai Terindah di Sumbar, Wajib Dikunjungi Pencinta Sunset dan Sunrise
Oleh karena itu, Kompol D pun terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pelanggaran itu menjadi terbukti setelah Bid. Propam Polda Metro Jaya dan Div. Propam Mabes Polri mengumpulkan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Jikalau merujuk pada peraturan yang termuat pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Baca Juga: Wow Profil Nur Istri Simpanan Kompol D, Ternyata Blasteran Australia dan Punya Anak Satu
Dalam aturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Oleh karena itu, aturan itu pun berlaku untuk PNS Polri.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri ataupun suami. Bahkan, pasal tersebut membuat larangan juga bagi Polwan untuk menjadi istri kedua.
Artikel Terkait
Gus Choi: Deklarasi Cawapres Pendamping Anies Baswedan Tinggal Tunggu Waktu Tepat, Arahnya Sudah Jelas Kok
Ridwan Kamil Tak Maju Pilpres Tapi Ada Mandat Penting dari Golkar Lho..
Raih Penghargaan Clive Davis Visionary di Billboard's 2023 Power 100 Party, Ini Kata Bang Si Hyuk
Tersangka Killer Aki Wowon Pasrah Dihukum Apa Saja, Mengaku Ingin Bertobat