Duh! Siswi SMP Ini Digenjot Kakak Kandung Sampai Hamil, Endingnya Kegep Guru

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi siswi SMP hamil usai diperkosa kakak kandung (freepik.com/4045)
Ilustrasi siswi SMP hamil usai diperkosa kakak kandung (freepik.com/4045)

HARIANHALUAN.COM - Seorang pria di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi lantaran diduga tega memperkosa adik kandungnya sendiri sampai hamil.

Lantas bagaimana kasus ini bisa terungkap? Berikut ulasannya.

Data yang dihimpun menyebut, kasus kakak perkosa adik kandung hingga hamil awalnya terungkap ketika beberapa guru sekolah merasa curiga dengan perubahan tubuh korban.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Channel Youtube Jepang yang Bisa Kamu Tonton Buat Isi Waktu Luang

Beberapa guru semakin penasaran, karena perut siswi SMP tersebut tampak membesar.

"Para guru curiga melihat perut korban yang semakin membesar, terutama dapat terlihat jelas saat pelajaran olahraga," ujar Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi dikutip pada Jumat, 3 Februari 2023.

"Kepala Sekolah akhirnya berinisiatif membeli alat tes kehamilan dan meminta korban untuk memakainya, akhirnya terungkap bahwa benar korban positif hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan di Puskesmas diketahui bahwa usia kehamilannya sudah lima bulan," sambungnya.

Baca Juga: Kocak! Kok Bisa Polisi Diperas Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

Setelah diintrogasi, ABG ini pun akhirnya mengaku, bahwa ia sudah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.

Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pakue yang mendapat laporan itu langsung mengamankan pelaku pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku, bahwa ia sudah berulang kali memperkosa adik kandungnya sendiri.

Baca Juga: Menguak Kesaktian Kakek Peci Hitam yang Fotonya Dipajang di Rumah Makan Padang

"Dia selalu dalam keadaan mabuk tiap kali memerkosa sang adik. Pelaku juga mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang tua mereka," kata Aipda Arif Afandi.

Atas perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X