Gubernur DIY Ungkap Tak Lepas Sultan Ground (SG) Untuk Proyek Tol

- Jumat, 3 Februari 2023 | 18:16 WIB
jogja
jogja

Jakarta, HarianHaluan.com -  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X bersikukuh tak melepas Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek tol.

"Ya kalau dilepas kan hilang, keraton punya tanah itu kan juga bagian dari (UU) Keistimewaan. Ha nek tanahe keraton entek kepiye (kalau tanahnya keraton habis bagaimana)," kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (3/2).

Meski begitu Sri Sultan mengungkap bahwasanya Ia menerima jika tanah itu dipakai proyek tol menggunakan sistem sewa meski dibayar rendah ataupun tak dibayar sekalipun. Namun, keraton selaku pemilik tanah tidak akan melepas asetnya.

Baca Juga: Pemda Yogyakarta Klaim Serangan Umum 1 Maret Digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX

"Sakjane disewo ora diregani yo orapopo (sebetulnya disewa tidak dibayar juga tidak masalah). Itu untuk fasilitas umum, tapi yang penting bagi saya status tanah itu tidak hilang," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menuturkan, terkait sewa-menyewa tanah SG untuk kepentingan tol, sudah difasilitasi degan Kementerian Hukum dan HAM.

 "Ya itu tadi prinsip tidak berubah, disewa, terserah nyewanya, dengan jangka waktu 20 tahun diperpanjang atau 40 tahun," kata Sultan, pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Sri Sultan: Warga Yogyakarta yang Tolak Vaksin Covid-19 Tidak Diberi Sanksi

Sebagai informasi, Tanah Kesultanan (bahasa Belanda: Sultanaat Grond) adalah tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kesultanan dapat memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG dengan surat kekancingan, yang merupakan

"Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kepada siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan Sultan Ground sebagai dasar penerbitan izin pendirian bangunan dan izin menempati".

 

 

Editor: Albar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X