HARIANHALUAN.COM - Bareskrim Polri akhirnya menangkap 6 tersangka terkait kasus penyebaran pornografi melalui jaringan internasional.
Mereka diringkus oleh Polri karena telah melakukan penyebaran konten pornografi melalui platform website (situs) dan juga aplikasi.
Pada 3 Februari 2023, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan pernyataan terkait penangkapan 6 tersangka kasus penyebaran konten pornografi tersebut dalam siaran persnya.
Baca Juga: 4 Aplikasi Bahasa Minang di Smartphone, Dijamin Kamu Langsung Jago Ngomong Padang, Dicoba Yuk!
“Dalam kesempatan di siang hari ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri dan jajaran menyampaikan perilisan terkait dengan penangkapan dan pengungkapan jaringan internasional asusila serta pornografi online,” ucapnya.
6 tersangka yang diamankan Bareskrim Polri itu terdiri dari 4 orang pria dan 2 orang wanita.
Ia lalu menyampaikan terkait peran dari masing-masing tersangka kasus penyebaran pornografi itu antara lain:
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 Ultra Hadir Dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Baterai 5000 mAh
1. AAP (25) sebagai orang yang mencari rekening atau menjadi penadah;
2. J alias KA (29) sebagai akuntan di Aplikasi Bling2;
3. R (30) sebagai pihak pencuci uang; dan
Baca Juga: Kembali Puncaki Klasemen, Persija Jakarta Taklukkan Rans Nusantara FC dengan Skor 3-1
4. R (28), NS alias R (22), serta IPS (27) sebagai Host Live Streamers.
Bareskrim Polri juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena maraknya tindakan asusila saat ini.
Artikel Terkait
Bongkar Kasus Prostitusi Online di Makassar, Polisi Amankan 2 Muncikari & 2 Selebgram
Mayat Wanita Bugil di Bali dan Temuan 4 Kondom, Pembunuhnya Ditangkap! Apakah Praktik Prostitusi
Ini Solusi Lepas dari Kecanduan Pornografi
Farhat Abbas Kumpulkan Bukti Pelanggaran UU Pornografi Bunda Corla, Hotman Paris Balas Serang: Jangan Iri!
Polisi Bongkar Sindikat Pornografi Internasional, Berawal dari ABG Brebes