Kedapatan Berduaan di Mobil yang Sedang Terparkir, Pasangan Muda-mudi Diamankan Warga Bukittinggi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:00 WIB
Pasangan muda-mudi yang diamankan warga Bukittinggi karena berduaan di dalam mobil (Ist)
Pasangan muda-mudi yang diamankan warga Bukittinggi karena berduaan di dalam mobil (Ist)

"Orang tua masing-masing sudah kita panggil. Menurut pengakuan orang tua, keduanya telah bertunangan," kata Kasat Pol PP Bukittinggi.

Baca Juga: Standar Pelayanan Publik Meningkat, Bupati Agam Terima Penghargaan dari Ombudsman

Kasat Pol PP menambahkan, meski berstatus tunangan, keduanya tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku karena belum tercatat sebagai pasangan sah.

Sanksi yang diberikan kepada pasangan muda-mudi tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat 1 tentang perzinaan dengan hukuman denda sebesar masing-masing Rp1 juta.

"Keduanya akan kita kembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya menutup. (*)

Halaman:

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X