"Orang tua masing-masing sudah kita panggil. Menurut pengakuan orang tua, keduanya telah bertunangan," kata Kasat Pol PP Bukittinggi.
Baca Juga: Standar Pelayanan Publik Meningkat, Bupati Agam Terima Penghargaan dari Ombudsman
Kasat Pol PP menambahkan, meski berstatus tunangan, keduanya tetap dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku karena belum tercatat sebagai pasangan sah.
Sanksi yang diberikan kepada pasangan muda-mudi tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat 1 tentang perzinaan dengan hukuman denda sebesar masing-masing Rp1 juta.
"Keduanya akan kita kembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya menutup. (*)
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Jalan Setapak Bukittinggi
3 Kali Dibui, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Bukittinggi
Wajah Baru Jam Gadang Bukittinggi, Seluruh PKL Kenakan Pakaian Adat Minangkabau
Bobol Toko Pakaian, Maling Gasak Barang Dagangan di Pasar Aur Kuning Bukittinggi
Intip Rooftop Cafe Hotel Mersi yang Jadi Tempat Nongkrong Hits di Bukittinggi