Minimalisir Konflik Lahan di Kabupaten Agam, Pemkab Gencarkan Program PTSL Tahun 2023

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:15 WIB
Pemasangan tanda batas tanah oleh Bupati Agam di salah satu lahan warga  (Ist)
Pemasangan tanda batas tanah oleh Bupati Agam di salah satu lahan warga (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Guna meminimalisir konflik lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam jalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh indonesia untuk memaksimalkan pemetaan objek tanah yang belum disertifikatkan.

Dalam kegiatan tersebut Pemkab Agam turut melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dihadiri langsung oleh Bupati Agam, Andri Warman, Kepala Kantor BPN Agam, Yunaldi, unsur Forkopimda, serta calon peserta PTSL tahun 2023.

Baca Juga: Cegah Konflik Tanah Ulayat, Sumbar Pasang 200 Patok Tanah di Batu Gadang

Kegiatan tersebut dibuka dengnan video conferense bersama Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto yang turut diikuti oleh seluruh Kantor Pertahanan se-Indonesia.

Pada kesempatan itu Yunaldi menyampaikan, kegiatan Gemapatas itu merupakan langkah awal dalam percepatan program dalam percepatan PTSL tahun 2023 yang turut berperan dalam pengurangan konflik lahan di kabupaten tersebut.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Agam ditargetkan pemasangan patok batas sebanyak 1220 patok dari 1 Juta Patok Target Gemapatas Nasional," ujarnya.

Baca Juga: Pesisir Selatan Berpeluang Jadi Sentra Jagung di Sumbar

Sebelum mengajukan menjadi calon PTSL tahun 2023, para peserta sebelumnya juga telah melakukan pengukuran bidang tanah serta memasang patok penanda di tanah masing-masing.

Dengan peran aktif masyarakat tersebut, Pemkab Agam menargetkan dalam tahun ini telah terlaksana pengukuran dan pemetaan sebanyak 18.932 Ha (PBT). Dari hal tersebut, dapat dikalkulasikan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 11.037 bidang.

"Tujuan dari Gemapatas yaitu untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga bidang tanah tersebut menjadi jelas letak batas-batasnya, berapa luas tanahnya dan yang terpenting memberi kepastian hukum dari segi objek fisik dan meminimalisir sengketa tanah dikemudian hari," tuturnya.

Baca Juga: Agar Tidak Simpang Siur, Inventarisasi Aset di Pesisir Selatan Dilakukan Secara Berkala

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Pemkab Agam berharap masyarakatnya dapat memiliki jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan lahan.

Kendati demikian, para peserta juga telah harus memiliki kesepakatan dengan tetangga batas yang dilakukan secara terbuka dan transparan dengan pemasangan batas menggunakan bahan yang tahan lama. (*)

Halaman:

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X