Viral Video Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Turun Tangan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 09:39 WIB
Viral video polisi peras polisi Foto: Ist
Viral video polisi peras polisi Foto: Ist

HARIANHALUAN.COM - Viral video polisi peras polisi di media sosial membuat publik heboh.

Dalam video viral polisi lapor polisi yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria memakai seragam polisi, yang diketahui bernama Bripka Madih, seorang anggota Provost Polsek Jatinegara sedang meluapkan kekecewaannya.
 
Madih merasa kecewa lantaran sebagai polisi dirinya justru malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
 
 
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ujar Madih dalam video tersebut.
 
Ia mengaku telah diperas oleh polisi sebesar Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.
 
Bukan hanya itu, Madih pun mengaku dimintai juga tanah seluas 1.000 meter persegi.
 
 
"Kenapa dimintai biaya penyidikan, mintanya sama si Madih, oknum penyidik Polda itu mintanya ke Madih. Bukan sama orang tua ane. Dan minta hadiah," sambungnya.
 
Viralnya video tersebut membuat Polda Metro Jaya turun tangan.
 
Pihaknya bakal melakukan konfrontasi terhadap anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dengan penyidik terkait.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan awal mula kasus itu terjadi yang kemudian viral
 
 
 
Trunoyudo mengatakan pada tahun 2011, orangtua Bripka Madih, Halimah, membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
 
"Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo sebagaimana dikutip HarianHaluan.com dari Okezone.com.
 
Dirinya menolak isu penyidikan kasus tersebut dihentikan, Trunoyudo menyebut pihak penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orangtua Bripka Madih.
 
"Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," sambungnya.
 
Dalam keterangan yang sama, ia  menjelaskan bahwa telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orangtua Madih, di mana terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).
 
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," jelasnya.
 
Trunoyudo kembali menegaskan bahwa untuk saat ini tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah orangtua Madih. 
 
Namun, dirinya menyebut bahwa oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.
 
Pihaknya saat ini akan melakukan konfrontir kepada pihak terkait agar masalah ini bisa menemukan titik terang.
 
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," pungkasnya.(*)

Editor: Mufrod

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X