HARIANHALUAN.COM – Kemarin, Dinas Perhubungan (Kadishub) bersama Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas penerapan disinsentif pada tarif parkir.
Kegiatan penerapan pada tarif parkir ini diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi kendaraan.
Kadishub yang ditemui oleh awak media kemarin menuturkan terdapat 6 lokasi parkir sebagai tambahan dan hingga kini totalnya menjadi 11 lokasi penerapan disinsentif tarif parkir.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Bogor Pagi Ini, BMKG: Magnitudo 4,2 dan Kedalaman 149 Km
“Ada 6 tambahan. Jadinya sekarang ada 11 lokasi parkir yang telah ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi,” ujar Kadishub Syafrin Liputo pada 3 Februari 2023.
Syafrin mengatakan penerapan ini dilakukan dalam rangka upaya menjaga Jakarta dari polusi hingga persoalan transportasi.
Nantinya juga di beberapa lokasi parkir yang dikelola oleh UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan diterapkan disinsentif tarif parkir pada kendaraan yang belum atau Tak Lulus Uji Emisi hingga pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca Juga: OLX Autos IMX 2023, Ajang Produk Aftermarket Indonesia Unjuk Gigi di Jepang
Disinsentif tarif parkir yang telah diterapkan di 11 lokasi parkir milik Pemda adalah:
1. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
2. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
Baca Juga: Begini Trik PLN Capai Target Bauran EBT di 2025
3. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;
4. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
Artikel Terkait
Mau Uji Emisi? Drive-Thru Aja di Daihatsu
Pemberlakuan Uji Emisi bagi Mobil dan Motor
Syarat Agar Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Proses Uji Emisi Gas Buangan Pada Mobil
Tips dan Trik Agar Kendaraanmu Lolos Uji Emisi