Baru Keluar Penjara, Pengguna Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Bukittinggi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:18 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti setelah diamankan personel Polresta Bukittinggi (Humas Polresta Bukittinggi)
Pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti setelah diamankan personel Polresta Bukittinggi (Humas Polresta Bukittinggi)

HARIANHALUAN.COM - Kembali berulah, seorang residivis kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi di sebuah rumah di Aur Kuning Bukittinggi, Jumat 3 Februari 2023.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, pria berinisial EFY (37) diamankan terkait laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang diletakkan di atas meja kamar, satu unit timbangan, satu buah dompet kecil yang di dalam nya berisikan dua pak plastik klip dan seperangkat alat hisap," ujarnya, Sabtu 4 Februari 2023.

Baca Juga: Minimalisir Konflik Lahan di Kabupaten Agam, Pemkab Gencarkan Program PTSL Tahun 2023

Baca Juga: Daima Moosa Glamping Park, Tempat Wisata Solok Sumbar yang Suguhkan Pemandangan Secantik Lukisan

AKP Syafri mengatakan, pelaku tersebut merupakan pemain lama yang baru saja keluar dari lembaga permasyarakatan karena kasus yang sama.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tahun tahun 2022," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kembali diamankan di Mako Polresta Bukittinggi.

Baca Juga: Kedapatan Berduaan di Mobil yang Sedang Terparkir, Pasangan Muda-mudi Diamankan Warga Bukittinggi

Baca Juga: Agar Tidak Simpang Siur, Inventarisasi Aset di Pesisir Selatan Dilakukan Secara Berkala

Mengenai perbuatan pelaku, dirinya dikenakan pasal 114 junto 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan. (*)

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X