HARIANHALUAN.COM – Perhatian kepada warga masyarakat khususnya yang berdomisili di daerah sekitar DKI Jakarta atau sering membawa kendaraan pribadi ke beberapa tempat dan daerah di wilayah tersebut untuk lebih memperhatikan kondisi mobil atau kendaraannya.
Hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan memperluas penerapan disinsentif atau mengenakan tarif tertinggi pada tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Untuk sekadar informasi, sampai dengan saat ini tarif parkir tertinggi diperluas ke beberapa lokasi yang saat ini sudah menyasar ke 11 lokasinya.
Baca Juga: Bikin Akun Kartu Prakerja di Dashboard Sekarang Sudah Dibuka Lho, Simak Langkah-langkah Selanjutnya
Baca Juga: Acara Reality Show dengan Konsep Squid Game di Inggris Dikecam Banyak Pihak karena Alasan Ini
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
“Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, dikutip harianhaluan.com dari keterangan resminya di pmjnews.com pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Nantinya, di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ternyata Segini Kekayaan Chairul Tanjung Pemilik Transmart yang Belakangan Ini Gerainya Banyak Tutup
Baca Juga: Mobil Esemka Muncul Kembali dengan Gebrakan Mobil Listrik, Rocky Gerung: Siapa yang Mau Beli?
Dengan kebijakan tarif tertinggi atau disinsentif ini Syafrin berharap bahwa ini sebagai tindakan dan upaya menjaga Jakarta dari polusi udara dan menangani salah satu persoalan transportasi yang masih kerap terjadi.
Lebih lanjut, Dishub DKI juga menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Syafrin melanjutkan, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.
Artikel Terkait
Gibran Siap Jadi Calon Gubernur 2024, DKI Jakarta atau Jateng, Rocky Gerung: Dia Diumpankan
Jika Gibran Incar Gubernur DKI Jakarta, Rocky Gerung: Lompatnya Kejauhan
Bidik DKI 1, Gibran Berani Nantang Mega?
Dicopot dari Ketua DPW PPP DKI, Guruh Tirta Lunggana Langsung Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
Catat! Malam Ini Warga DKI Jakarta Bisa Lihat Komet Langka Terbang 50.000 Tahun Sekali
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Pemprov Alih Fungsi Wisma Atlet: Lama Kosong Banyak Kuntilanaknya
Lihat Anak Gajah dan Jerapah di Taman Margasatwa Ragunan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Beri Nama Unggul
Catat! Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan, Kadishub DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi