Penertiban di Jalan Permindo Padang Ricuh, Kendaraan Satpol PP Dilempari Batu oleh PKL

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 22:08 WIB
Penertiban di Jalan Permindo Padang Ricuh, Kendaraan Satpol PP Dilempari Batu oleh PKL
Penertiban di Jalan Permindo Padang Ricuh, Kendaraan Satpol PP Dilempari Batu oleh PKL

HARIANHALUAN.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) Permindo Kota Padang ricuh dengan Satpol PP saat melakukan penertiban di ruas jalan Permindo, Sabtu 4 Februari 2023.

Pantauan harianhaluan.com di jalan permindo, Kecamatan Padang Barat, sekira pukul 15.30 WIB, Satuan Pol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar perda Wali kota Padang.

Dilokasi para pedagang menolak untuk ditertibkan oleh Satpol PP Padang, karena merasa dirugikan oleh Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 438 tahun 2018, sehingga terjadi bentrokan.

Bentrokan itu terjadi saat petugas Sat Pol PP Padang mengamankan barang milik pedagang untuk di tipiring karena menolak untuk ditertibkan selama beberapa hari ini.

Baca Juga: Iklim Investasi di Padang Pariaman Mulai Membaik

Bentrokan terlihat sempat terjadi aksi saling kejar dan lemparan batu ke arah mobil Sat Pol PP Padang, hingga petugas mundur.

Leli pedagang kaki lima permindo mengatakan satpol pp padang kricuhan terjadi saat sat pol pp tiba-tiba mengambil barang dagangannya.

"Tadi katanya sudah damai dengan baberapa barang yang saya kasih ke Pol PP untuk di bawa, tapi tiba-tiba secara diam-diam mereka ambil satu karung," Ujar Leli kepada harianhaluan.com.

Petugas itu, kata Leli, awalnya mngambil dua karung barang dagangannya, tapi yang satu berhasil diambil kembali.

Humas Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Aburizal Suriyatman mengatakan kericugan terjadi karena awalnya karena barang dagangan diambil secara paksa oleh petugas tanpa ada alasan.

"Mereka langsung ambil secara paksa, tampa ada alasan yang jelas, mungkin karena di sini SK Wako, berjualan disinj bolehny jam 17.00 WIB, kami berjualan sebelum jam itu," Sebutnya.

Ia menjelaskan pedagang bukak sebelum pukul 17.00 WIB bukan karena kalau sudah pukul tersebut masyarakat sudah tidak ada lagi yang belanja.

"Harusnya ada musyawarah terlebih dahulu sebelum kembali ditatapkan mulai pukul 17.00 WIB, karena sebelumnya pedagamg pukul 14.00 sudah bukak,"pungkasnya. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X