HARIANHALUAN.COM - Sebagai pengendara legal yang diperbolehkan mengendari kendaraannya di jalan raya, perlu mempunyai SIM
Menurut laman resmi polri.go.id, Surat Ijin Mengemudi atau SIM merupakan tanda bukti registrasi dan identifikasi kepada seseorang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Polri.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sumbar Berikan Bimbingan Gratis kepada Warga yang Akan Membuat SIM, Catat Jadwalnya!
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat administrasi, telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas di Indonesia, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Khusus di Indonesia sendiri, masyarakat pengguna sepeda motor banyak berkeluh kesah, mengenai betapa sulitnya mendapatkan SIM.
Mereka mengaku seringkali mengalami kegagalan dalam ujian praktek pembuatan SIM dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik, Korlantas Polri Golongkan SIM Jadi 3 Kategori
Mayoritas mengatakan bahwa metode ujian yang harus mereka lalui tidak masuk akal, karena dirasa memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
Metode mengendarai sepeda motor hingga membentuk angka 8 di jalur sempit dan harus melaju pada lintasan zig-zag, merupakan sebagian contoh betapa sulitnya metode berkendara yang diberikan dalam ujian SIM.
Proses berkendara yang diminta dalam ujian SIM itu, dirasa sulit untuk dilakukan oleh siapapun.
Beberapa orang bahkan membandingkan proses ujian SIM di Indonesia dengan negara lain,
Misalnya saja Taiwan, yang lebih mengedepankan metode simulasi berkendara persis seperti di jalan raya dalam metode ujian SIMnya.
Safety Riding Analyst PT Astra Honda Motor (AHM), Satrio Nugroho sangat paham akan kritik dari para pengendara motor tersebut.
Namun, sistem pengujian SIM yang telah dilaksanakan oleh Polri, ternyata sama saja dengan tes-tes pada negara lain.