KPUM/PPUM-SiMamak dari Bank Nagari, Solusi Modal Usaha UMKM

- Minggu, 5 Februari 2023 | 18:40 WIB
KPUM/PPUM-SiMamak
KPUM/PPUM-SiMamak

 

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian negara, demikian juga dengan Sumbar. Data menunjukan bahwa jumlah pelaku usaha di Sumbar berjumlah 593.190 usaha. Dari jumlah tersebut maka yang masuk kategori Usaha Besar hanya 419 usaha atau hanya 0,07 persen, sangat kecil sekali. Kemudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usaha atau hanya 1,35 persen.

Selanjutnya yang termasuk kategori Usaha Kecil adalah sebanyak 53.431 Usaha atau 9,01 persen, dan yang paling banyak adalah Usaha Mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau mencapai 89,58 persen, sangat dominan. Jika dijumlahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58 persen dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad, keada media kemarin. Ia mengatakan, Bank Nagari sangat menyadari peran besar UMKM ini bagi Sumbar sehingga tidak salah bahwa Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga: Tahun 2022, Agen Laku Pandai Bank Nagari Tumbuh 89,67 Persen

Bank Nagari memahami problematika usaha mikro dan kecil yang butuh kemudahan dalam mengakses dukungan tambahan modal usaha, baik untuk modal kerja dan/atau investasi. Untuk itu Bank Nagari berkomitmen menyediakan skema pinjaman yang sesuai dengan harapan para pelaku usaha mikro dan kecil yaitu pinjaman yang murah, mudah dan cepat.

Untuk itu, selain skim program pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka Bank Nagari secara khusus mempersembahkan dan menyediakan pinjaman murah, mudah dan cepat bagi usaha mikro dan kecil dengan nama Kredit Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat “KPUM-SiMamak”.  Khusus untuk layanan syariah diberi nama Pembiayaan Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat “PPUM-SiMamak”.

KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini hadir dengan tujuan yaitu  mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19, kemudian untuk menyediakan akses dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan modal usaha dari perbankan dan kemudian untuk mengurangi sampai dengan memberantas jeratan rentenir yang sangat tidak manusiawi.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra menambahkan, bahwa sasaran penerima, persyaratan dan cara untuk mendapatkan KPUM-SiMamak atau PPUM-SiMamak ini relatif mudah, yaitu perorangan, atau koperasi, atau kelompok usaha atau lembaga keuangan mikro dibawah binaan dinas/instansi pemerintah, yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, WNI dan berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (E-KTP), memiliki usaha produktif, domisili dan lokasi usaha tidak sulit di supervisi oleh Bank, mempunyai surat keterangan usaha dari Wali Nagari/Kelurahan.

"Calon Debitur dan istri/suami tidak sedang memiliki pinjaman bermasalah di perbankan/Lembaga keuangan yang dibuktikan dengan data Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak sedang menikmati kredit program seperti KUR. Plafond pinjaman bisa sampai dengan Rp250 juta, sesuai kebutuhan usaha dan penilaian Bank," jelasnya.

Selanjutnya, jangka waktu pinjaman untuk modal kerja maksimal 5 tahun dan jangka waktu pinjaman untuk investasi maksimal 6 tahun. Suku bunga atau margin sangat ringan dan kompetitif. Yang jelas sangat sangat jauh lebih rendah dan lebih ringan daripada terjerat rentenir.

Biaya administrasi tidak dipungut

Jaminan adalah kepercayaan, dengan memperhatikan karakter calon debitur dan penilaian kelayakan pinjaman yang dilakukan Bank sesuai ketentuan Bank yang berlaku.

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: Atviarni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X