Menyoal 9 Hakim MK, Ahmad Sahroni: Harus Diproses dan Diusut, Ini Jelas Lahan Jual Beli!

- Senin, 6 Februari 2023 | 07:54 WIB
Menyoal 9 Hakim MK, Ahmad Sahroni: Harus Diproses dan Diusut, Ini Jelas Lahan Jual Beli! (IG: Ahmad Sahroni )
Menyoal 9 Hakim MK, Ahmad Sahroni: Harus Diproses dan Diusut, Ini Jelas Lahan Jual Beli! (IG: Ahmad Sahroni )

HARIANHALUAN.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi.

Ahmad Sahroni pun meminta untuk mengusut tuntas permasalahan dugaan ini karena ia menjelaskan bahwa perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK.

Bahkan, Ahmad Sahroni menduga bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh oknum yang bermain terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Anies Baswedan Tersangkut Utang ke Sandiaga Uno Mencapai Rp50 Miliar

"Saya kira kasus ini memang harus diproses dan diusut. Pasti ada oknum yang bermain," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman DPR RI pada Senin, 6 Februari 2023.

"Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli," tambahnya.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu sangat berharap bahwa dugaan perubahan frasa pada putusan MK itu mampu diusut polisi secara terang-benderang.

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Terkorup di Antara Negara G20

Bahkan, ia juga meminta MK proaktif untuk membantu polisi dalam kasus itu dan mengusulkan ke Komisi III DPR RI untuk menjadwalkan rapat Komisi III DPR dengan MK untuk kejelasan masalah tersebut.

"Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisian agar terang-benderang. Saya rasa MK juga harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini demi nama baik institusi," kata Sahroni.

"Kita jadwalkan undang rapat sama MK masa sidang yang berikut," tambah Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.

Sebelumnya diketahui, sembilan hakim MK dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Februari 2023.

Dalam pelaporan tersebut terkait perubahan frasa dalam putusan perkara No. 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Kemudian dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang memiliki perbedaan ataupun berbeda dari yang di-publish di website MK dengan putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada sidang 23 November 2022.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Padang 26 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:00 WIB
X