HARIANHALUAN.COM - Pemilu Pantarlih 2024 akan dimulai pada 6 Februari 2023. Masyarakat langsung mengharapkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi dibanding tahun 2019.
Penetapan keanggotaan Pemilu Pantarlih 2024 ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2023. Sementara itu, anggota terpilih akan diambil sumpahnya pada 6 Februari, 2023. Ingat, ada paket gaji yang lebih mengesankan dari 2019 untuk dilihat.
Ada mekanisme kerja yang tunduk pada Panwaslu Pemilu 2024, yang diresmikan pada 6 Februari 2023. Ada pula tunjangan berupa gaji dan tunjangan yang akan dikumpulkan. Gaji dan tunjangan ini lebih impresif dibandingkan tahun 2019.
Baca Juga: Intip Syarat Daftar dan Gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024, Tugasnya Apa Saja Sih
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pantarlih? Ini Jawabannya
Gaji Pantarlih untuk pemilu 2024 kemungkinan akan dibayarkan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji bulanan selama masa pengabdiannya.
Masa jabatan Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Dengan masa kerja sekitar 2 bulan, total gaji setiap petugas adalah Rp 2.000.000.
Langkah selanjutnya setelah menjabat adalah mulai mengabdi. Anggota terpilih melayani mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Sebagai informasi, Pantarlih atau Petugas Pembaruan Pemilih adalah panitia yang dibentuk PPS di semua tingkat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Wapres Maruf Amin: Semua Partai Harus Mematuhi Undang-undang
Tugasnya adalah mencatat dan memperbarui data pemilih. Pantarlih, alias panitia pemutakhiran data pemilu, merupakan salah satu "kesepakatan" musiman yang paling banyak dicari selama masa pemilu. Wajarnya, selama mengabdi, anggota Pantarlih Pilkada 2024 akan menerima gaji Rp 1.000.000 per bulan. Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 naik dibanding Pemilu 2019. Lantas berapa gaji Pantarlih untuk pemilu 2024?
Kementerian Keuangan telah menyetujui rancangan anggaran yang diajukan oleh KPU. Komisi yang didapatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah disiapkan. Ada pula Panitia Kehormatan Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Begitu juga dengan Komisi Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ada aturan kuat yang mendukungnya. Selengkapnya dapat disimak dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Bagi yang penasaran silahkan simak daftar gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024. dan iklan instansi instansi lain yang dikutip di situs resmi KPU.
Baca Juga: Fix! Warga Binaan Lapas Boleh Ikut Pemilu 2024, Hak Pilihnya Dijamin KPU
- PPS: Rp 1.200.000
- KPPS: Rp 1.100.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
Selain iuran untuk anggota badan khusus, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan. Ada skema kompensasi pekerja untuk badan khusus dan penyelenggara Pemilu 2024. Jaring pengaman sudah terpasang. Semua perlindungan siap membayar jika terjadi kecelakaan selama pemilu 2024. Rincian jumlah, silakan cek di sini.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Wagub Jateng Imbau Masyarakat agar Tidak Terjerumus Politik Identitas
Yakini Peluang Anies Baswedan di Pemilu 2024, Rocky Gerung: Jangan Terlalu Menang, Takut Ada yang Baper
5 Tantangan Bawaslu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pesta Demokrasi 2024
Jelang Pemilu 2024, Wapres Maruf Amin: Semua Partai Harus Mematuhi Undang-undang
Corak Feodalisme Anti Demokrasi Dalam Politik Indonesia Menjelang Pemilu 2024
Fix! Warga Binaan Lapas Boleh Ikut Pemilu 2024, Hak Pilihnya Dijamin KPU