Polresta Bukittinggi Kembali Bekuk Residivis Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:43 WIB
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Polresta Bukittinggi (Humas Polresta Bukittinggi)
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Polresta Bukittinggi (Humas Polresta Bukittinggi)

HARIANHALUAN.COM - Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil mengamankan dua orang pria dan satu orang wanita terkait penyalahgunaan narkoba, Sabtu 4 Februari 2023.

Kapolresta Bukittinggi, Kobes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba, AKP Syafri mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

"Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita dilokasi yang berbeda. Pertama tim mengamankan wanita berinisial AT (33) di pinggir Jalan By Pass simpang lampu merah Koto Dalam depan Rumah Makan Gon Raya Bukittinggi, dengan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastic klip bening," ujarnya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Kepergok Bobol Kotak Amal, Pria di Kubang Putiah Agam Babak Belur Diamuk Massa

Baca Juga: Ngeri! 40 Orang Meninggal Akibat Narkoba di Sumbar, Wagub: Pelajar jadi Sasaran Empuk

Setelah mengamankan wanita tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan dan berhasi mengamankan dua orang pria lainnya.

Masing-masing pria tersebut berinisial EP (54) dan M (39) yang berhasil diamankan di Jorong Bulaan Kamba, Kubang Putiah, Kabupaten Agam.

Saat digeledah, didalam kamar pelaku didapati satu botol yang berisi 28 pil yang diduga ekstasi dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pengemasan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Jangan Ngaku Penikmat Rendang Sumatera Barat Sebelum Kenal 7 Fakta Uniknya yang Bikin Kaget 

Baca Juga: Miris! Di Padang Pariaman Masih Banyak Rumah Warga Tidak Berlistrik

"Dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang tim amankan, dua diantaranya adalah pemain lama (residivis) kasus narkoba yakni AT dan EP," ucap AKP Syafri.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba menutup. (*)

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X