Kapolda NTB Ancam Penyebar Berita Hoax Soal Penculikan Anak di Media Sosial, Hukumannya Ngeri!

- Senin, 6 Februari 2023 | 10:49 WIB
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto

HARIANHALUAN.COM - Kapolda NTB baru-baru ini memberikan tanggapan soal sebaran berita hoax tentang penculikan anak di media sosial.

Maraknya berita hoax itu  telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Penyebar berita hoax sendiri terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 14 ayat 1, UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polresta Bukittinggi Kembali Bekuk Residivis Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto melalui maklumatnya menyatakan siapa pun yang menyebarkan berita hoax di masyarakat terancam hukuman berat 10 tahun penjara.

Pelaksana harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam Nomor: MAK/1/11/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

Kapolda NTB juga menyatakan dalam maklumatnya bahwa NKRI menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Laptop Harga di Bawah Rp5 Juta Tahun 2023, Cocok untuk Kuliah dan Kerja

Termasuk perlindungan terhadap hak anak sebagai generasi penerus bangsa dan calon pemimpin masa depan negeri ini.

Irjen Djoko Purwanto juga mengingatkan kepada orang tua untuk lebih ketat mengawasi anaknya, apalagi jika anak tersebut masih di bawah umur.

Ia juga mengungkapkan pentingnya anak diajarkan oleh orang tuanya sejak dini agar tidak berinteraksi dan percaya dengan orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Sadis! Ibu di Depok Tega Siksa Anak Gegara Tak Terima Ditegur Main Facebook

Kapolda NTB juga menekankan kepada para orang tua agar tidak memakai perhiasan yang mencolok ketika berpergian dan jangan lengah dalam mengawasi anaknya.

Hal itu penting agar dapat meminimalkan kasus-kasus penculikan anak yang kini marak terjadi.

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Padang 26 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:00 WIB
X