Ginjal Akut Makan Korban Lagi, 1 Orang Anak Meninggal, BPOM Perintahkan Hentikan Produksi Obat Sirup!

- Senin, 6 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANHALUAN.COM - Kemenkes melaporkan 2 kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)yang mana satu diantaranya telah meninggal dunia, Senin, 6 Februari 2023.

Menanggapi temuan Kemenkes tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan perintah untuk sementara industri obat menghentikan produksi dan distribusi obat sirup dan telah menerima voluntary recall dari industri obat.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Lengkap Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Anak dan Dewasa

Satu kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) lainnya masih merupakan suspek, yaitu seorang anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Januari 2023, pasien mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. 

Baca Juga: Buntut Kehebohan Obat Sirup, KKI Gugat BPOM ke PTUN 

Sehari berselang, pasien kemudian dibawa di RSUD Kembangan untuk mendapat perawatan. Lalu, pasien kemudian dirujuk ke RSCM. Hingga saat ini, pasien masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.

Menanggapi temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tersebut, Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan.

Adapun, Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri untuk melakukan penelusuran epidemiologi dan memastikan penyebab pasti serta faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

''Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,'' jelas dr. Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Kementerian Kesehatan juga akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirup.

Atas temuan dua kasus baru GGAPA ini, hingga 5 Februari 2023, tercatat telah ditemukan 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. 

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ini bukan disebabkan oleh virus dan bakteri, melainkan oleh unsur toksin yang mencemari beberapa obat sirup. (*)

Editor: Milna Miana

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X