Berbekal Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Agam

- Selasa, 7 Februari 2023 | 07:00 WIB
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu menunjuka barang bukti kepemilikannya di Polres Agam (foto: Polres Agam)
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu menunjuka barang bukti kepemilikannya di Polres Agam (foto: Polres Agam)

HARIANHALUAN.COM - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin 6 Februari 2023.

Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku berinisial H (48) tersebut berhasil diamankan di Simpang Kandih, Jorong Kubu Ujuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam sekitar pukul 15.15 WIB.

Lebih lanjur, AKP Aleyxi mengungkapkan, penangkapan pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Pessel Akan Bangun 800 Unit Jamban Gratis untuk Rumah Tangga Miskin

Baca Juga: Pemberian Obat Cacing Difokuskan pada Anak Usia Sekolah di Ranah Ampek Hulu Pesisir Selatan

"Menanggapi laporan masyarakat itu, tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Saat penangkapan, pelaku kooperatif dan tidak ada perlawanan," ucapnya.

Setelah diamankan, Tim Sat Narkoba Polres Agam langsung melakukan penggeledahan dan pada diri pelaku ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.

"Setelah ditanya kepada pelaku, iannya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri," tuturnya.

Baca Juga: PKK Agam Tingkatkan Pengetahuan Kader dengan Pembinaan Dasawisma

Baca Juga: Sedang Berada di Nagari Pariangan? Jangan Lewatkan Minuman Khas Tanah Datar Ini

Saat dilakukan penimbangan, diketahui barang bukti sabu yang diakui milik pelaku itu memiliki berat total 3.45 gram.

Atas temuan tersebut, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotaika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (*)

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X