Imbas Gempa Bumi, Presiden Turki Tetapkan Keadaan Darurat Selama 3 Bulan

- Rabu, 8 Februari 2023 | 06:50 WIB
Presiden Turki Mengumumkan Keadaan Darurat Akibat Gempa Bumi Dahsyat  (Tangkapan layar/Twitter @RTErdogan)
Presiden Turki Mengumumkan Keadaan Darurat Akibat Gempa Bumi Dahsyat (Tangkapan layar/Twitter @RTErdogan)

HARIANHALUAN.COM - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan memberlakukan keadaan darurat selama 3 bulan ke depan untuk 10 provinsi yang terkena gempa bumi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan melalui akun Twitter resminya @RTErdogan terkait penanganan gempa bumi yang terjadi.

Menurut Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan, ia menetapkan keadaan darurat selama 3 bulan setelah gempa bumi ini terjadi sesuai dengan Pasal 119 UUD yang berlaku di negara itu.

Baca Juga: Viral! Gempa Turki Sudah Diprediksi Sejak 3 Februari 2023 Oleh Peneliti Belanda Frank Hoogerbeets, Kok Bisa?

"Kami mendeklarasikan 10 provinsi tempat gempa terjadi sebagai zona bencana yang efektif dalam kehidupan umum", tulis Erdoğan dikutip Harianhaluan.com pada Selasa, 7 Februari 2023.

Keadaan darurat ini diberlakukan untuk memudahkan para tim SAR dan relawan mengevakuasi para korban dan memulihkan keadaan 10 provinsi yang terkena gempa bumi dengan cepat.

10 provinsi tersebut adalah Gaziantep, Kahramanmaras, Hatay, Osmaniye, Adiyaman, Malatya, Sanliurfa, Adana, Diyarbakir dan Kilis.

Baca Juga: Begini Kondisi Mantan Pemain Chelsea Christian Atsu Usai Jadi Salah Satu Korban Gempa Turki

Mengingat masih banyak korban yang terjebak dalam reruntuhan bangunan, evakuasi akan terus berlangsung dan membutuhkan waktu yang lama.

Dengan keadaan wilayah yang porak-poranda akibat gempa bumi juga, tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk pulih ke sedia kala.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan juga mengumumkan akan membuka hotel di wilayah Antalya sebelah barat untuk menampung orang-orang yang terkena dampak gempa bumi.

Baca Juga: Penyebab RibuanBangunan Runtuh Akibat Gempa Turki, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Erdoğan juga mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari.

Bendera negara Turki akan dikibarkan setengah tiang hingga hari Minggu, 12 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: The Guardian, Twitter @RTErdogan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X