Strategi KPU Fasilitasi Hak Pilih WNI di Luar Negeri pada Pemilu Serentak 2024

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:21 WIB
KPU tetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Simak daftarnya (Promedia)
KPU tetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Simak daftarnya (Promedia)

HARIANHALUAN.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah momen bersejarah bagi Indonesia. Pada Pemilu yang akan digelar pada tahun depan, untuk pertama kalinya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) akan dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama.

Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc. Mulai dari tingkat kecamatan hingga luar negeri.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Badan Adhoc terdiri dari:
1. Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2. Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
4. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
6. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
7. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).
8. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Titip Pesan untuk Dewan Pers: Jangan Hanya Bicara Kebebasan Pers

Melihat dari PKPU No. 8/2022, ternyata warga negara Indonesia yang tengah berada di luar negeri juga bisa berkontribusi untuk menyukseskan pemilu 2024 dengan tergabung sebagai PPLN, KPPSLN, atau Pantarlih LN.

Saat ini PPLN telah terbentuk dan resmi dilantik.

KPU memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penyusunan Daftar Pemilih bagi PPLN pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca Juga: Fix! Warga Binaan Lapas Boleh Ikut Pemilu 2024, Hak Pilihnya Dijamin KPU

Kegiatan Bimtek terbagi dalam dua gelombang yang dipimpin langsung oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos.

Menurut Betty, yang perlu diperhatikan PPLN dari proses pemutakhiran data pemilih, nantinya akan dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri (pantarlih LN). Beberapa di antaranya adalah memastikan syarat seseorang bisa menjadi pemilih, memahami jenis-jenis daftar pemilih, paham jenis formulir pemutakhiran. Selain itu adalah penyusunan daftar pemilih, hingga tahu dan paham alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Proses pemutakhiran data pemilih di luar negeri akan sedikit berbeda dibanding pemutakhiran di dalam negeri,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Wapres Maruf Amin: Semua Partai Harus Mematuhi Undang-undang

Tantangan bagi PPLN saat melakukan aktivitas pencocokkan dan penelitian (coklit) adalah tantangan jarak dan kondisi alam yang berbeda dengan dalam negeri. Selain mendatangi pemilih, Betty memberi pesan bahwa tantangan itu dapat diatasi dengan berbagai cara lain. Menurutnya kegiatan coklit dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan kegiatan masyarakat di kantor perwakilan RI atau tempat lain, menghubungi pemilih melalui telepon atau media sosial dan mengirim surat atau email kepada pemilih hingga menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.

"Melalui telepon, medsos, call center atau laman resmi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yudho Raharjo

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Viral Meme Puan Maharani, Begini Tanggapan PDIP

Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:41 WIB
X