Tagih Utang Sebesar Rp 25 Juta Rupiah, Seorang Wanita di Malang Justru Dituntut UU ITE

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:59 WIB
Asal usul diberlakukannya UU ITE
Asal usul diberlakukannya UU ITE

Jakarta, HarianHaluan.com – Seorang Wanita di Malang bernama Dian Patria Arum Sari terancam mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar 750 juta rupiah.

Menariknya, ancaman hukuman tersebut disebut karena Dian menagih utang sebesar 25 juta rupiah.

Kronologi kasus ini bermula ketika Dian meminjamkan uang sejumlah 25 juta kepada temannya dengan tujuan untuk investasi bisnis ayam pada tahun 2019.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Usai Pukul Tukang Parkir, Sang Ayah Berencana Lapor UU ITE

Seiring waktu berlalu diketahui sang peminjam uang tersebut tak kunjung mengembalikan uang milik Dian.

Dikutip dari pemberitaan Detik.com, Dian yang mengaku sehari-hari berjualan online lantas membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019 yang tak lama kemudian telah dihapusnya.

Ia mengaku saat itu sedang butuh uang mendesak dan lantas melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan

Bukannya mendapatkan uangnya kembali, Dian justru dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

Baca Juga: Farhat Abbas Resmi Somasi Bunda Corla atas Tuduhan UU ITE, Artis Lawas Tampan Ini Berikan Komentar Menohok

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," ucap Dian. Dikutip dari Detik

Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahun penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.”

Dian mengaku syok dengan tuntutan tersebut, hal ini dikarenakan dia yang seharusnya mendapatkan hak atas uangnya yang dipinjam justru dipidanakan dengan UU ITE.

 

Halaman:

Editor: Albar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X