"Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin 6 februari 2023.
Ia kemudian juga mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai dari premarket dan postmarket.
"Ada kewajiban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban dan jaminan pengobatan korban sampai sembuh. Saya ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!" tegasnya.
Artikel Terkait
Bupati Sutan Riska Tak Kuasa Menahan Tangis, Ribuan Orang Lepas DP Datuak Labuan ke Peristirahatan Terakhir
Waspada! Inilah Bahaya Chiki Ngebul Menurut Kemenkes yang Kembali Makan Korban
Kemenkes dan Komisi IX DPR RI Saling Dukung Dalam Penyiapan Fasilitas Kesehatan di IKN
Kunker ke Nagari Garabak Data, Perjalanan Bupati Solok dan Anggota DPR RI Komisi V Terhenti karena Akses Jalan
Komisi IX DPR RI Desak BPOM Usut Tuntas Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak