HARIANHALUAN.COM - Kamis, 2 Februari di Jln. Lubuk Mata Kucing, kelurahan Pasar Usang Padang Panjang. Satreskrim Polres Padang Panjang telah menangkap NZ, pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Melalui Konferensi Pers, Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto S.I.K yang didampingi Kabag Ops Kompol Simamora, Kasar Reskrim Iptu Istiklal menjelaskan bahwa pelaku NZ (51 tahun) telah melakukan pencabulan kepada korban JT (18 tahun) semenjak tahun 2019.
Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan bahwa hubungan antara pelaku, NZ dengan korban, JT merupakan seorang ayah dan anak kandung yang saat kejadian bejad tersebut anaknya sedang berusia 15 tahun.
Baca Juga: Nggak Cuma Nangkep Teroris, Ini Tugas Lain Densus 88 yang Jarang Diketahui
Baca Juga: 4 Rekomendasi Cafe Hits di Sumatera Barat, Nomor 4 Milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Akibat dari aksi bejadnya tersebut menyebabkan JT melahurkan seorang anak laki-laki yang telah lahir pada bulan September 2019.
Kapolres pun menambahkan motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasratnya kepada JT.
Menurut keterangan korban bahwa pelaku NZ adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku.
Yang membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.
Korban juga menyampaikan bahwa pelaku NZ sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di Jalan Lubuk Mata Kucing Padang Panjang.
Baca Juga: Disebut Terlibat di Perusahaan Tambang Bermasalah, Begini Klarifikasi Roy Marten
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRESPADANGPANJANG/POLDASUMBAR. Tanggal 2 Februari 2023.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Guru Pelaku Pencabulan Murid SD di Padang Pariaman Dibekuk Polisi
6 Pelaku Pencabulan Anak di Brebes Berakhir Damai, DPR Geram: Tindakan Biadab Tidak Pantas Damai
Kronologi Kasus Pencabulan 11 Anak di Jambi: Pelaku Paksa Korban Nonton Video Porno Hingga Sentuh Alat Vital
Duh! Korban Pencabulan Mama Muda di Jambi Jadi 17 Anak, Pelaku Diduga Kelainan Seks