Aksi Sadis Bripda HS, Oknum Densus yang Balas Kebaikan Sopir Taksi dengan Maut

- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Depok, pelakunya Densus (Ist)
Ilustrasi pembunuhan di Depok, pelakunya Densus (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, berinisial Bripda HS terbukti membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Aksi sadis itu terjadi pada Senin, 23 Januari 2023.

Korban diketahui bernama Sony Rizal Tahitu (59 tahun). Jasadnya ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang terparkir di area perumahan Bukit Cengkeh, Depok.

Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku pembunuhan sadis itu ternyata adalah oknum anggota Densus, berinisial Bripda HS.

Baca Juga: Ungkit Janji 7 Tahun Lalu, Jokowi Tembak 3 Jenderal Bintang Jika Karhutla Terjadi

Menurut keterangan penyidik, motif pembunuhan ini dilatarbelakangani ekonomi.

Diduga, Bripda HS ingin menguasai harta sopir taksi online tersebut. Namun demikian, tak menutup kemungkinan ada motif lain di balik aksi keji oknum Densus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Baca Juga: Akses Bantuan Untuk WNI, KBRI Ankara Usul Bantuan Disalurkan Lewat Lembaga Ini

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo juga mengatakan, HS diamankan pada Senin, 23 Januari 2023, tak lama setelah melakukan aksi pembunuhan itu.

Bripda HS ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri setelah ditemukan identitas yang tertinggal di lokasi.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekiranya pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," jelas Trunoyudo dikutip dari sindonews.com.

Baca Juga: Pegang Bukti Kuat Putra Siregar Selingkuh, Septia: Nggak Mungkin Bohong, Kalau Imannya Kuat

Sementara itu, Kabagrenmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X